Surat Pengawasan Barang Berbahaya
(Pengisian Bahan Bakar Minyak)

-

Surat Pengawasan Barang Berbahaya (Pengisian Bahan Bakar Minyak)

Ketentuan:

  1. Kapal pengisi / pengangkut Bahan Bakar harus dalam kondisi laik laut;
  2. Kapal pengisi Bahan Bakar harus melengkapi sarana dan prasarana penanggulangan pencemaran dan pencegahan kebakaran;
  3. Kapal pengisi / pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) harus dilengkapi dengan asuransi;
  4. Bilamana terjadi perselisiahan yang mengakibatkan tindak pidana yang diakibatkan oleh muatan / Bahan Bakar Minyak (BBM), Syahbandar tidak bertanggung jawab;
  5. Pemilik Bahan Bakar Minyak (BBM) bertanggung jawab bilamana terjadi pencemaran dan kebakaran yang mengakibatkan kerugian lingkungan;
  6. Bilamana Surat ini disalahgunakan, yang menimbulkan kerugian / tindak pidana, maka Surat ini dianggap tidak berlaku;
  7. Surat pengawasan ini berlaku untuk satu kali kegiatan.

Login

Change the CAPTCHA codeSpeak the CAPTCHA code
 



 

Kontak

Kantor KSOP Khusus Batam
Jl. RE. Martadinata
Sekupang, Batam 29433
Tel: (0778) 322333 Fax: (0778) 322344

© 2017 Kantor KSOP Khusus Batam