Surat edaran nomor SE.11 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pedoman Rancangan Tindakan (Contingency Plan) untuk Pelaut dan Pemilik / Operator Kapal Akibat COVID-19.
Surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan keagenan kapal menindaklanjuti surat Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Nomor: PR.101/5/6/DA-2020 tanggal 20 Januari 2020 perihal Pelaksanaan Keagenan Kapal.
Uji coba untuk pengajuan permohonan di Bidang Kelaiklautan Kapal Kantor KSOP Khusus Batam akan dilakukan hingga tanggal 1 Juli 2019.
Diberitahukan kepada seluruh pengguna jasa untuk memiliki dan menggunakan ID Card dalam melakukan kegiatan administrasi / pengurusan perizinan di lingkungan KSOP Khusus Batam. Penggunaan ID Card ini efektif akan diberlakukan mulai bulan Januari 2019.
Penyelenggaraan Pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Simulasi Keselamatan Pelayaran di Pelabuhan Sekupang, Batam pada hari Rabu tanggal 6 September 2017.
Sesuai telegram dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 65/VI/DN-17 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Perbaikan Kapal dan Pengisian Bahan Bakar Kapal di Pelabuhan.
Berikut adalah daftar pelabuhan-pelabuhan di Batam yang telah menerapkan ISPS Code per tanggal 25 Juli 2017.
Setiap perusahaan / agen kapal wajib melaporkan kedatangan kapal ke wilayah Batam paling lambat H+1 setelah kedatangan kapal.
Setiap kapal yang masuk ke wilayah Batam dan tidak langsung sandar diwajibkan untuk mengajukan permohonan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal.
Setiap perusahaan / agen kapal wajib melaporkan kedatangan dan keberangkatan kapal.
Permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dapat diajukan melalui situs ini dengan persyaratan telah mengajukan permohonan LK2 dan LK3.
Bagi perusahaan / agen / perorangan yang belum terdaftar di Seksi Lala KSOP Khusus Batam dan ingin mengajukan permohonan online (hanya untuk status hukum / pengukuran / sertifikasi kapal dan kartu), harap mengklik tombol Daftar.
Daftar Perusahaan
Daftar Perorangan
SIUPAL / SIUPKK / SIUPPER / Endorse
Setiap perusahaan yang terdaftar dapat mengajukan permohonan secara online untuk memperoleh Surat Pengawasan Barang Berbahaya (Pengisian Bahan Bakar Minyak).
Setiap perusahaan dapat mengajukan permohonan surat Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal dengan mengisi Nomor Permohonan Surat Pengawasan Barang Berbahaya (Pengisian Bahan Bakar Minyak) dalam sistem permohonan online ini.
© 2024 KSOP Khusus Batam